TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Jero akan dimintai keterangannya pada kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan hadiah yang membelit bekas Sekretaris Jenderal KESDM Waryono Karno.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Jero tidak banyak berbicara saat tiba di KPK mengenai kasus tersebut. Politikus Partai Demokrat itu menegaskan akan patuh pada hukum.
"Saya berusaha dan terus akan kooperatif terhadap kasus hukum ini. Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka Pak Waryono Karno," kata Jero di KPK.
Jero sebenarnya juga berstatus sebagai tersangka terkait dugaan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
Pada kasus tersebut, Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.