News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap SKK Migas

KPK Periksa Jero Wacik dalam Kasus Gratifikasi Kementerian ESDM

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Jero akan dimintai keterangannya pada kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan hadiah yang membelit bekas Sekretaris Jenderal KESDM Waryono Karno.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Jero tidak banyak berbicara saat tiba di KPK mengenai kasus tersebut. Politikus Partai Demokrat itu menegaskan akan patuh pada hukum.

"Saya berusaha dan terus akan kooperatif terhadap kasus hukum ini. Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka Pak Waryono Karno," kata Jero di KPK.

Jero sebenarnya juga berstatus sebagai tersangka terkait dugaan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.

Pada kasus tersebut, Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini