News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Mahasiswa AMSAK Desak Jokowi Segera Lantik Budi Gunawan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Mereka berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi (AMSAK) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menurut koordinator AMSAK Taufan Aljazuli, Jokowi sudah semestinya menghormati konstitusi dan bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil.

Taufan mengatakan, jika tidak melantik Budi Gunawan, berarti Jokowi telah melanggar konstitusi.

"Karuan saja, secara konstitusional, Komjen Budi Gunawan telah disetujui DPR untuk menjadi Kapolri sehingga tak ada alasan sahih untuk tidak melantik beliau. Secara konstitusi, Komjen Budi Gunawan sudah sah untuk dilantik sebagai Kapolri karena telah disetujui oleh DPR," kata Taufan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Taufan menuturkan, akan tetapi, proses pelantikan itu tersendat karena ulah dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Komjen Budi Gunawan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK tak lama setelah DPR menyetujui pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri tunggal yang diajukan presiden Jokowi.

"Meski begitu, Jokowi harus tegas dalam menyikapi kasus ini serta melanjutkan amanah konstitusi. Sebab, pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan salah satu bukti bahwa presiden berjalan di atas konstitusi," tuturnya.

Masih kata Taufan, mengacu pada pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujan DPR, dan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.

Dengan kata lain, pelantikan Komjen Budi Gunawan mutlak dilakukan Jokowi sebagai presiden demi menjalankan konstitusi.

"Untuk itu, Aliansi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi mendesak presiden Joko Widodo agar menghormati konstitusi dan keputusan yang diambilnya tersebut dengan cara melantik Komjen Budi Gunawan segera," tegasnya.

Adapun soal penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK kata Taufan lebih merupakan tindakan kriminalisasi belaka yang tak ada kaitannya dengan pelantikan.

Sebab, Budi Gunawan adalah korban dari aktivitas politik praktis oknum-oknum tertentu yang sengaja ingin menjegal langkah beliau.

"Kini, pilihan itu ada di tangan Jokowi. Pelantikan Komjen Budi Gunawan adalah satu-satunya pilihan Jokowi sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan wujud pertanggungjawaban terhadap keputusan yang diambilnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini