TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang mahkamah Partai Golongan Karya terkait perselisihan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono dilanjutkan pada Rabu (18/2/2014) minggu depan.
Dalam sidang yang berjalan sekitar dua jam tersebut, kubu Agung Laksono membacakan Petitum yang berisi sejumlah tuntutan kepada majelis hakim untuk dikabulkan.
"Kami putuskan untuk dilanjutkan hari Rabu minggu depan," kata Ketua Mahkamah Partai Muladi sambil mengetok palu tiga kali di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).
Muladi meminta kubu Agung untuk melengkapkan bukti dan meralat dan mengupdate petitum.
Diketahui dalam sidang perdana Mahkamah Partai Golkar tak dihadiri kubu Aburizal Bakrie. Saat sidang berjalan, anggota majelis hakim Mahkamah Partai Golkar Andi Matalata sempat mempertanyakan dasar hukum pembentukan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dalam sidang perdana Mahkamah Partai Golkar terkait perselisihan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono.
"Kalau kader disebutkan DPP sebagai subjek hukum seperti yang disebutkan dalam pasal 17, untuk tim TPPG, saya cari-cari di anggaran dasar ngga ditemukan," kata Andi.
Dirinya mempertanyakan dasar pembentukan lembaga yang dipimpin oleh Agung Laksono tersebut. Pasalnya, Mahkamah Partai Golkar, tak ingin bersengketa dengan lembaga yang tak jelas identitasnya.
"Kecuali ada di pasaal 24 anggaean dasar, yang isinya DPP Partai Golkar dapat membentuk lembaga atau badan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Apa pasal ini yang anda pakai?" tanya Andi.