TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita dihadirkan oleh tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015)
Usai memberikan kesaksian, Romli mengatakan sidang praperadilan penetapan status tersangka dapat dilakukan meski tidak ada dalam aturan.
"Bisa-bisa, penyitaan aja bisa. Sudah ada yurisprudensinya," ujar Romli.
Namun menurut Romli sebaiknya gugatan terhadap penetapan tersangka tidak digelar di Pengadilan Negeri melainkan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Karena yang mengambil keputusan (menersangkakan) merupakan penyelenggara negara.
"Tadi hakim nanya? Ke depan gimana itu, lalu saya jawab, lewat PTUN karena pejabat pengambil keputusan, adalah penyelenggara negara termasuk penegak hukum atau pejabat, baca UU 30 2014 tentang administrasi pemerintahan termasuk yudikatif, legislatif dan eksekutif. Termasuk Polri kejaksaan dan KPK. Sebaiknya di PTUN saja bukan di sini (PN)," ujar Romli.
Romli menambahkan untuk kasus BG sekarang ini, praperadilan biar saja terus berlangsung. Namun kedepan sebaiknya melalui PTUN. Sebelumnya sejumlah pihak mengaggap gugatan terhadap penetapan status tersangka, sangat mengada-ngada.
Pasalnya yang dapat di praperadilankan hanya penggeledahan, penahanan dan penghentian penyidikan. Apalagi konsekuensinya, apabila status tersangka dikabulkan dalam praperadilan, maka semua tersangka akan melakukan hal yang sama dan berakibat menghambat penyidikan.