TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Prof Romli Asmasasmita, kuasa hukum Budi Gunawan juga menghadirkan ahli hukum lainnya dalam sidang Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/2/2015). Saksi kedua yang dihadirkan adalah I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Hukum Universitas Padjdjaran.
Sama seperti Romli, dalam persidangan ahli hukum administrasi negara ini juga dicecar pertanyaan mengenai kelengkapan pimpinan KPK kaitanya dengan kolektif kolegial dalam penetapan tersangka.
Jawaban Panca Astawa pun sama, bahwa dalam menetapkan tersangka jumlah pimpinan KPK harus mutlak lima orang. Menurutnya tidak ada larangan KPK dalam menetapkan tersangka, pimpinannya kurang dari lima orang. Hanya saja apabila itu dilakukan akan membawa konsekuensi hukum.
"Karena itu kaidah, maka harus lima, kurang dari situ akan bawa konsekuensi hukum, yaitu penetapan tersangka tidak sah" ujarnya.
Panca Astawa sempat ditanya juga oleh kuasa hukum BG mengenai bisa tidaknya pimpinan KPK mengundurkan diri karena status tersangka merujuk pada pasal 32 UU KPK .
Mendengar pertanyaan itu, Panca Astawa langsung mengingatkan kuasa hukum BG untuk hati-hati dalam mengajukan pertanyaan. "Harus hati-hati dalam baca norma. Sepanjang yang saya tahu ayat mengundurkan diri berbeda dengan diberhentikan," katanya.
Sidang penggalian keterangan saksi ahli hingga berita ini diturunkan masih terus berlanjut. Sidang sedang mendengarkan saksi ahli ke ke-empat atau terkahir setelah sebelumnya mendengrkan keterangan pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis.