TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi (Gempur) KPK memberikan kura-kura sebagai simbol lambannya hakim memutuskan menerima praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Dalam tuntutannya, koordinator lapangan Andi Kurnia, meminta demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri hakim wajib mengabulkan pra-peradilan yang diajukan Komjen pol Budi gunawan sesuaI dengan ketentuan pasal 77 KUHAP.
"Kami meminta kepada hakim (dalam conditio sine Quanon) untuk menggunakan Hati nuraninnya dalam rangka mengembalikan situasi hukum yang gaduh ini dengan memutuskan agar menerima, gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan," kata Andi.
Selain itu pihaknya juga mendesak untuk merehabilitasi nama baik Komjen pol Budi Gunawan melalui putusannya sehingga haknya sebagai Kapolri terpilih yang telah terbit sejak penetapan DPR dan pelantikan dapat dilakukan.
"Kami juga meminta hakim jika terdapat kondisi lain dalam fakta persidangan guna menggali hukum agar menjadi yurisprudensi bagi kondisi politik hukum indonesia nantinya," katanya.
Lebih lanjut massa juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan proses konstitusional terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan, dengan segera melantiknya sebagai Kapolri.