TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI 2002-2006, Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri gagal menyelesaikan tugasnya menyusul memburuknya hubungan kedua lembaga penegak hukum itu.
"Yang saya sesalkan dalam kejadian yang sekarang, baik itu kepolisian maupun KPK akhirnya nggak mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal," kata Endriartono di KPK, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Bekas Kepala Staf Angkatan Darat itu mengatakan permasalahan Polri dan KPK tidak akan kunjung selesai tanpa campur tangan dari Presiden Joko Widodo.
Untuk itu, Endriartono mengaku perlu segera diambil tindakan untuk menyelesaikan disharmoni KPK dan Polri agar tidak berlarut-larut.
"Saya menyerukan bahwa ini nggak bisa ditangani oleh KPK atau polisi sendiri. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini, Presiden harusnya bisa memutuskan yang terbaik agar kemudian kedua institusi bisa kembali melaksanakan tugasnya secara maksimal," ungkap anggota penasihat tim pembela KPK saat kasus Bibit-Chandra itu.
Perseteruan KPK vs Polri semakin memburuk lantaran adanya pengakuan dari penyidik dan staf KPK mengenai ancaman dan teror yang didapat. Walau tidak diketahui siapa yang menyebarkan ancaman tersebut, dua penyidik KPK akhirnya batal bersaksi di sidang praperadilan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di lain pihak, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang kini menjabat pelaksana tugas Kapolri juga mengakui bahwa pihaknya mendapat teror.