News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Butuh Waktu Lama Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Mandra

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mandra didampingi kuasa hukumnya Sonie Sudarsono melakukan jumpa pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejagung sebenarnya sudah lama mendalami dugaan korupsi dalam program siap siar TVRI yang menggunakan anggaran negara Rp 47 miliar tersebut.

Saat tahap penyelidikan, ternyata penyidik menemukan bukti untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan hingga menetapkan tiga tersangka diantaranya seniman Betawi, Mandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan korupsi tersebut telah merugikan negara hingga Rp 3,6 miliar.

Seperti diketahui, program siap siar TVRI tersebut menggunakan anggaran tahun 2012, lalu mengapa setelah beberapa tahun, Kejagung baru menetapkan tiga tersangka, termasuk Mandra?

Menjawab hal tersebut, Tony mengaku memang butuh waktu lama untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Penyelidikan kasus ini cukup lama. Pada awal Januari 2013, ada dua tahap pelelangan. Tahap 1 pengadaan itu clear, namun pada tahap kedua ditemukan perkara ini," kata Tony.

Untuk diketahui dalam kasus ini, selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dicekal keluar negeri agar tidak melarikan diri.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Modus yang dilakukan tiga tersangka yaitu tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah.

Termasuk penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan, dimana itu berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.

Tidak hanya itu, terjadi pula mark up harga dalam pengadaan program seperti animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film tv komedi dan lainnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini