Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejagung mengaku memiliki bukti kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sampai akhirnya penyidik meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kamis (12/2/2015).
Dijelaskan Tony, pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI terbagi dalam 15 paket pekerjaan.
15 paket pekerjaan itu dimenangkan oleh 8 perusahaan yaitu:
1. PT. Media Arts Image, sebanyak 3 Paket (Kartun Anak Pra Sekolah, Video Music/Video Klip, dan Video Music Internasional)
2. PT. Viandra Production, sebanyak 4 paket (Animasi Robotik, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi)
3. PT. Arum Citra Mandiri, sebanyak 1 paket (Animasi Indonesia)
4. PT. Kharisma Stavision Plus, sebanyak 1 paket (Sinema)
5. PT. Kreasi Imaji Nusantara, sebanyak 2 paket (Sinetron Komedi, dan Sinema Seri)
6. PT. A Man International, sebanyak 2 paket (FTV Anak-anak, dan Animasi Asing)
7. PT. Cipta Mutu Entertainment, sebanyak 1 paket (Animasi Asing)
8. PT. Kreasindo Pusaka Nusa, sebanyak 1 paket (Film Kartun Animasi Animalia).
"Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT. Viandra Production dan PT. Media Arts Image, diduga proses lelangnya menyimpang dari prosedur yang berlaku dan mark up," tegas Tony.
Sehingga penyidik menetapkan Mandra selaku direktur PT. Viandra Production, dan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image sebagai tersangka.
Serta satu tersangka lainya yakni Yulkasmir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.
Tony menambahkan penyidik kini tengah menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dicekal ke luar negeri dan disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara.