Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Tim hukum KPK, Catharina Muliana Girsang pihaknya tidak banyak menghadirkan saksi seperti yang dilakukan oleh kubu Budi Gunawan. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan terkait mekanisme penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Ya pkokoknya (saksi) yang terkait mekanisme. Tapi kita nggak akan banyak (hadirkan saksi)," tuturnya.
Catharina menuturkan, pihaknya juga akan menyiapkan beberapa dokumen terkait dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Menurutnya, saksi yang akan dihadirkan nanti merupakan pegawai aktif KPK yang terkait proses penetapan tersangka tersebut.
"(Jumlah saksinya) nggak banyak. Paling banyak tiga," tuturnya.
Saat ditanyakan apakah pimpinan KPK akan turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian, dirinya pun membantah hal tersebut. "Oh enggak," tandasnya.