News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Pilkada

Mendagri Wacanakan Perpendek Masa Kampanye Pilkada

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat jumpa pers usai Rapat Paripurna bersama Presiden Jokowi yang membahas soal Pilkada Serentak di kantor presiden, Komplek Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu(4/2/2014). Pilkada serentak akan dilaksanakan bulan September 2015. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah konsisten menginginkan Pilkada Serentak di tahun 2015.

Namun KPU sebagai penyelenggara Pilkada justru ingin Pilkada serentak dimundurkan menjadi 2016, dengan pertimbangan pelaksanaan satu tahun anggaran, dan kemungkinan dua putaran.

Merespon hal tersebut, kata Tjahjo, bila KPU merasa kekurangan waktu dalam menggelar pilkada di 2015, maka bisa saja diakali dengan revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk memperpendek masa tahapan Pilkada.

"Tidak masalah kalau diperpendek masa tahapannya. Misalnya soal kampanye, itu kan bisa dipotong karena si figur calon kepala daerah pasti sudah tahu peta daerahnya. Jadi, bisa dipersingkat saja kampanyenya," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2015).

Menurut Tjahjo, bila pilkada serentak ini dimundurkan menjadi 2016, Pilkada serentak tahap berikutnya yakni pada tahun 2018 dan 2020 juga akan ikut mundur.

Selain itu, bila dimundurkan menjadi 2016, lanjut politisi PDIP itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh 204 daerah yang telah menganggarkan Pilkada serentak di tahun 2015, bisa bertambah besar.

"Kemendagri sudah cek di 204 daerah itu, dan anggaran sudah siap semua. Nah, daerah yang harus pilkada di 2015 ini tidak mau mundur karena kalau mundur bisa cost lagi," kata politisi PDIP tersebut.

Kendati demikian, kata Tjahjo, pihaknya akan tetap mempertimbangkan juga kesiapan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. "Kan yang mengetahui rincinya kan KPU," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini