TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyelidik aktif sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Penyelidik bernama Iguh Sipurba mengaku turut terlibat dalam penyelidikan kasus jenderal bintang tiga polisi itu.
Iguh menuturkan, perkara Budi Gunawan awalnya hanya diselidiki berdasarkan laporan masyarakat ke Direktorat Pengaduan KPK. Menurutnya, setelah dikumpulkan bukti-bukti maka kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan.
"Empat pimpinan KPK sepakat kasus Komjen Budi Gunawan naik ke penyidikan. Setelah dilakukan ekspose perkara," kata Iguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Iguh menuturkan, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang disampaikan tim penyelidik pun melakukan diskusi. Menurutnya, penyelidik memaparkan barang bukti kepada pimpinan KPK.
"Saat ekspose perkara itu jadi bahan diskusi dan akhirnya semua menyepakati menjadi kewenangan KPK untuk menangani lebih lanjut," tuturnya.
Dalam kesaksiannya, Iguh juga menjelaskan surat perintah penyelidikan kasus Budi Gunawan sudah dilakukan sejak Juni 2014.
"Surat perintah penyelidikan itu terbit sekitar bulan Juni 2014. Terbitnya surat perintah tersebut kita kemudian mencari dokumen terkait kasus yang dimaksud," kata Iguh.
Iguh menuturkan, surat perintah penyelidikan untuk Budi Gunawan keluar setelah menerima hasil laporan dan telaah dari pengaduan masyarakat. Kemudian menurutnya pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk Budi Gunawan.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
"Kami juga mencari dan meminta keterangan beberapa pihak mengenai peristiwa tersebut dan alat-alat bukti lain untuk mendukung proses penyelidikan," tuturnya.