TRIBUNNEWS.COM -Pakar hukum pidana yang menjadi Saksi ahli sidang Praperadilan, Chairul Huda mengatakan apabila gugatan Praperadilan dikabulkan, bukan berarti kasus yang menyeret Budi Gunawan Dihentikan.
Menurutnya kasus tersebut tetap dilanjutkan dengan tahapan kembali ke penyelidikan.
"Materi yang diujikan bukan sprindik (surat perintah penyidikan) sah atau tidak, tetapi bahwa ditetapkan sebagai tersangka sebagai bagian dari sprindik. Jadi statusnya kembali ke penyelidikan," ujar Chairul di PN Jaksel, Rabu malam, (11/2/2015).
Dengan kondisi tersebut, KPK dapat menggali, mematangkan, dan menempuh prosedur yang benar untuk meningkatkan kasus rekening gendut Budi Gunawan ke tahap penyidikan.
"Cari, kemudian ambil bukti-bukti, kalau ada buktinya, yang bersangkutan itu baru ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu dalam menetapkan status tersangka, chairul mengatakan sebaiknya dilakukan pada akhir penyidikan, setelah bukti-bukti lengkap. Karena logikanya seseorang ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti kuat.
"Meski tidak ada hitam di atas putih penetapan tersangka harus di awal atau di akhir hanya saja menjadi tidak logis kalau pada saat penyidikan belum ditemukan bukti sudah ditemukan tersangka," ungkap Chairul.