News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Ahli: Keputusan KPK Bisa Diambil Sedikitnya oleh Tiga Pimpinan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai meski pimpinan KPK tidak berjumlah lima orang, keputusan yang diambil dapat melalui prinsip kuorum, sekali pun tiga orang.

"Sekurang-kurangnya pimpinan KPK tiga misalnya, bisa ambil keputusan," kata Zainal saat memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Menurutnya, apabila pimpinan KPK tinggal dua orang maka secepatnya harus ditunjuk seorang pelaksana tugas. Karena, kalau hanya berisi dua orang pimpinan sedangkan seharusnya KPK diisi lima orang pimpinan maka tidak kuorum untuk ambil keputusan.

"Kalau dua orang pimpinan saja tidak tercapai (kuorum)," tuturnya.

Dalam sifat kepemimpinan collective collegial seharusnya pergantian pimpinan dilakukan dengan cepat dan berjenjang. Contohnya, KPK harus diisi lima pimpinan tak boleh diganti seluruhnya dalam satu waktu karena akan terjadi kekosongan.

"Misalnya diganti tiga orang dulu dan yang dua tetap. Itu untuk menjaga kesinambungan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini