News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Budi Gunawan Akan Gugat Presiden Jokowi Jika Tidak Jadi Dilantik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan memperkarakan Presiden Joko Widodo jika tidak melantiknya sebagai Kapolri.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution, mengatakan Jokowi tidak lagi pada hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik karena sudah disetujui di rapat paripurna DPR RI.

''Persoalannya ini bukan pada usulan lagi tapi sudah pada sidang paripurna DPR. Bisa dikatakan tidak seratus persen prerogatif presiden. Presiden itu berhadapan dengan konstitusi dan institusi negara,'' kata Razman di KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Budi Gunawan sendiri, kata Razaman, jika memang salah siap menanggung resikonya. Untuk itu, lanjut Razman, Budi pun mengajukan gugatan prapreradilan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Razman, jika memang nantinya sidang praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan Budi, Jokowi harus melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jika tidak dilantik, lanjut Razman, pihaknya akan menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

''Kita lihat, ada TUN,'' tegas Razman.

Sebelumnya, Budi Gunawan urung dilantik menjadi Kapolri lantaran menyandang status tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh KPK. Tidak terima ditetapkan tersangka, Budi Gunawan mengajukan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini