TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli kedua yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang hari ke-5 Praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan adalah Bernard Arif Sidharta. Saksi itu merupakan ahli di bidang filsafat hukum.
Namun ketika sidang berlangsung, kuasa hukum BG melontarkan pertanyaan di luar kepakaran saksi tersebut.
Seperti yang dilontarkan Maqdir Ismail yang bertanya mengenai isi dalam KUHAP yang bertentangan dengan UU KPK. Maqdir menanyakan mengenai kategori penyidik sesuai yang tercantum dalam KUHAP.
"Saudara saksi yang dimaksud penyidik dalam KUHAP adalah anggota polri, sedangkan isi tersebut bertentangan dengan UU yang menjadi pijakan KPK, menurut Anda, mana yang harus diikuti?" tanya Maqdir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Pertanyaan tersebut sontak membuat kuasa hukum KPK protes. Chatarina M Girsang dan Rasamala Aritonang menilai pertanyaan tersebut tidak sesuai dengan kepakaran saksi.
"Maaf yang mulia saudara saksi merupakan ahli filsafat hukum, sementara pertanyaan yang diajukan terlalu teknis," ujar Chatarina.
Protes kubu KPK tersebut diterima hakim. Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal meminta kuasa hukum BG untuk bertanya sesuai latar belakang saksi.
Dalam sidang saksi Bernard banyak ditanya mengenai interpretasi pada pasal yang dirasa tidak jelas dalam UU. Saksi ahli menjawab setiap aturan dalam UU pasti diinterpretasikan. Hanya saja apabila aturan tersebut sudah jelas, tidak perlu diinterpretasikan.
"Apabila sudah jelas aturan tersebut maka tidak perlu diinterpretasikan," ujar Bernard.
Sidang sendiri hingga berita ini diturunkan masih berlangsung. Hakim memberi waktu hingga pukul 24.00 WIB bagi pihak KPK untuk menghadirkan saksi dan membeberkan bukti dokumen. Sementara itu, putusan sidang akan dibacakan pada Senin pekan depan