News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tidak akan Laporkan Teror ke Kepolisian

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (kanan) dan Zulkarnain berbincang saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan status tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Politisi Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatan menteri pada tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

 Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   tidak akan melaporkan teror yang diterima penyidik dan staf KPK ke kepolisian. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan KPK dan Polri telah bertemu dan sepakat untuk saling menjaga situasi.

"Ini sudah kami koordinasikan. Intinya kami sama-sama menjaga situasi," ujar Zulkarnain saat dihubungi, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Sebelumnya, penyidik dan staf KPK mengatakan menerima ancaman teror dari pihak yang tidak diketahui. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun mengonfirmasi tersebut. Menurut Bambang, ancaman tersebut bahkan sudah menyangkut keselamatan atau nyawa penyidik dan staf KPK.

Menurut Bambang, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sudah memberikan jaminan keamanan kepada Polri. Terkait ancaman teror Badrodin sendiri mengaku pihaknya juga menerima ancaman teror.

Hubungan kedua lembaga penegak hukum itu kembali memburuk paskapenetapan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dan janji, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka sehari sebelum menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di DPR RI.

Selang beberapa hari, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus pengerahan saksi palsu di sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini