TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah poin mengenai Revisi UU Pilkada. Salah satu poin yang disepakati antara lain dihapuskannya tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan uji publik.
"Alasan uji publik kita serahkan ke partai politik. Kedua, untuk mengurangi panjangnya tahapan pilkada yang juga otomatis mengurangi anggaran pilkada," kata Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain melalui pesan singkat, Jumat (13/2/2015).
Malik mengatakan dengan dihapuskannya pendaftaran bakal calon kepala daerah dan uji publik maka dapat mengurangi waktu tahapan pilkada antara 3-4 bulan.
Sementara anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan adanya kesepakatan lainnya dimana penyelenggara Pilkada tetap oleh KPU. Kemudian syarat pendidikan calon kepala daerah minimal SMU.
Kesepakatan lainnya, syarat usia minimal 25 tahun untuk walikota/bupati serta 30 tahun untuk calon gubernur. "Syarat dukungan pencalonan dari partai, 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara. Uji publik dihapuskan. Uji publik tidak punya akibat. Hanya diinformasikan dan konfimasi. Itu bisa dilakukan lewat parpol," ungkapnya.
Arwani menuturkan total tahapan dalam UU pilkada ada 17 bulan dari awal sampai pelantikan. "Dengan tidak ada uji publik, berkurang banyak," ujarnya.
Mengenai potensi Pilkada serentak dimulai tahun 2015, ia menuturkan peluang tersebut terbuka. PPP, kata Arwani juga menginginkan 2015 untuk pilkada serentak.
"Fraksi DPR yang inginkan 2016 berarti 6 gelombang, pemerintah 2 gelombang," katanya.
Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan, imbuh Arwani, sepakat dinaikkan. Namun belum diputuskan kenaikan tersebut. ""Nanti dibentuk tim perumus untuk rumuskan substansi yang disepakati dalam norma pasalnya," imbuhnya.
Sedangkan poin yang belum disepakati antara lain anggaran pilkada, paket kepala daerah, jadwal pilkada serentak, ambang batas, pejabat daerah atau pelaksana tugas (Plt).
"Penentuan jumlah pasangan serta penyelesaian sengketa (belum ada kesepakatan)," katanya.