News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Polisi Soraki Saksi Ahli KPK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan polisi mengikuti jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa personel Polri yang hadir di ruang sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015), sempat menyoraki saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum KPK, Junaedi. Hal itu terjadi di sela tanya jawab antara saksi ahli dan kuasa hukum Budi Gunawan.

Awalnya, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mencecar pertanyaan kepada Junaedi perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka tanpa melalui aktivitas penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.

Saksi ahli yang juga dosen hukum pidana di Universitas Indonesia (UI) tersebut menjawab, "Tersangka kan titel yang diberikan atas dasar sangkaan. Nah, sangkaan ini juga ada prosesnya."

Maqdir tidak puas terhadap jawaban Junaedi. Dia lalu mengulangi pertanyaannya kembali dengan menyertakan penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHAP. Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya".

"Jadi, menurut ahli, sah atau tidak penetapan tersangka jika belum ada serangkaian tindakan yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tadi?" tanya Maqdir.

Junaedi tetap tidak menjawab pertanyaan itu secara tegas, sah atau tidak. Junaedi berbalik bertanya, "Serangkaian tindakan itu, menurut siapa dulu? Pihak luar atau dalam?"

Mendengar keterangan Junaedi, Maqdir dan rekan sesama kuasa hukum tertawa. Beberapa polisi yang memantau persidangan ikut-ikutan tertawa sembari menggeleng-gelengkan kepala.

Bahkan, ada personel polisi yang meneriakan "huu" kepada Junaedi. Suasana sidang seketika riuh.

Hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, langsung mengambil alih jalannya sidang. Hakim Sarpin bertanya kembali pertanyaan yang sama ke Junaedi. Namun, baru beberapa kalimat jawaban dilontarkan Junaedi, hakim langsung memotongnya.

"Sudah, sudah. Ya apa pun, itulah jawaban saksi ahli, jangan diteruskan lagi. Saya sudah nangkap (maksudnya)," ujar Sarpin.

Tim pengacara Budi Gunawan menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK merupakan bentuk intervensi terhadap keputusan Presiden. KPK telah melewati wewenangnya dalam pemilihan calon kepala Polri. Akibatnya, proses pelantikan Budi sebagai kepala Polri terhambat.

Sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut tim pengacara, tugas dan wewenang KPK adalah penyelidikan dan penyidikan. Namun, dalam proses pemilihan kepala Polri, KPK menyalahgunakan tugas dan wewenangnya dengan bersikukuh ikut dalam proses tersebut.

Menurut pihak Budi, penetapan tersangka Budi ketika masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri tidak tepat. Alasannya, pada posisi jabatan tersebut, Budi bukan termasuk aparat penegak hukum sehingga tak bisa dilakukan penyelidikan atau penyidik. Jabatan tersebut juga tak termasuk penyelenggara negara karena bukan bagian dari jabatan eselon I.

Penetapan tersangka Budi yang tanpa diawali pemanggilan dan permintaan keterangan secara resmi dianggap tindakan melanggar hukum. Pasal 5 a UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan, untuk menjunjung ketentuan hukum, dua proses harus dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini