News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Bukan Tindakan Sewenang-wenang Penyidik

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bernard Arief Sidharta menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik KPK bukanlah tindakan sewenang-wenang.

Penyataan ini sekaligus membantah pernyataan dari kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan saat sidang praperadilan berlangsung.

"Kalau ada dasarnya, tidak sewenang-wenang,"tegas Bernard saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jumat (13/2/2015).

Ahli filsafat hukum dan Guru Besar Universitas Parahyangan Bandung ini menuturkan, apabila tersangka keberatan dengan status tersebut, tersangka boleh mengajukan praperadilan. Hal ini untuk membuktikan apakah tindakan penyidik KPK merupakan tindakan sewenang-wenang seperti yang dituduhkan atau tidak.

"Membuktikan di sidang praperadilan. Menunggu sidang pengadilan. Pengadilan memutuskan saya salah atau tidak," ujar Bernard.

Setelah menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Bernard langsung dikawal oleh ajudan pribadinya. Awak media yang telah menunggu Bernard, tak bisa untuk mewawancarainya. Ia langsung dituntun oleh dua orang ajudan pribadinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini