TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali digelar dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli ketiga yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan jaksa Adnan Pasliadja menyatakan prosedur dan proses memperoleh alat bukti harus dilakukan penyidik. Langkah awal yang dilakukan penyidik yaitu melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, pengajar Pusdiklat kejaksaan ini tidak mengetahui cara kerja PPATK saat ditanyakan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
"Tentunya penyidik atau penyelidik harus berkoordinasi dulu dengan PPATK," ujar Adnan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (13/2/2105).
Adnan menjelaskan, informasi mengenai transaksi keuangan yang diperoleh dari PPATK bisa disebut sebagai bukti. Ia melanjutkan, konfirmasi terkait transaksi keuangan itu dilakukan di tingkat penyelidikan. Bahkan, ia menyatakan proses tersebut tidak perlu ada proses proyustisia.
"Kalau itu masih di tingkat penyelidikan tidak perlu ada proses proyustisia,"jelas Adnan.
Sebelumnya, KPK juga telah menghadirkan tiga saksi ahli. Adapun saksi ahli itu yaitu Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Ahli filsafat hukum Universitas Parahyangan, Bernard Arief Sidharta dan Dosen Fakultas Hukum Indonesia, Junaedi. Hingga berita ini diturunkan sidang praperadilan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.