News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

KPK Tak Tunjukkan Bukti, Budi Gunawan Yakin Menang di Praperadilan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan praperadilan akan disidangkan pada Senin (16/2/2015) besok.

"Jika didasarkan pada hukum seharusnya permohonan kita dikabulkan. Kita yakin menang kalau secara hukum ya," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan, OC Kaligis di Kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).

‎Keyakinan itu dikarenakan dalam sidang praperadilan tersebut, kuasa hukum KPK tidak dapat menunjukkan bukti berupa sprindik serta laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang memperlihatkan Komjen Budi memiliki rekening tidak wajar.

"Mana katanya KPK mengedepankan transparansi. Kalau benar, tunjukkan itu laporan keuangan sama sprindiknya. Kita yakin ini pasti menang," imbuhnya.

Sementara Mantan Kadiv Humas Polri‎, Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto menilai KPK belum memperlihtkan alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.

"Alat buktinya LHA (Laporan Hasil Analisa), perlu dicek asalnya, kalau ada jawaban dari bank baru menjadi alat bukti. LHA itu bersifat rahasia, belum jadi alat bukti," tuturnya.

Selain itu, mengenai penyidik KPK yang menangani kasus Budi Gunawan. Dimana, penyidik KPK telah keluar dari Polri tidak bisa menyidik kasus tapi sebagai pegawai saja.

"Begitu pula penyidik KPK. Dia mengangkat sendiri penyidik dari jaksa dan polisi," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini