TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan praperadilan akan disidangkan pada Senin (16/2/2015) besok.
"Jika didasarkan pada hukum seharusnya permohonan kita dikabulkan. Kita yakin menang kalau secara hukum ya," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan, OC Kaligis di Kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Keyakinan itu dikarenakan dalam sidang praperadilan tersebut, kuasa hukum KPK tidak dapat menunjukkan bukti berupa sprindik serta laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang memperlihatkan Komjen Budi memiliki rekening tidak wajar.
"Mana katanya KPK mengedepankan transparansi. Kalau benar, tunjukkan itu laporan keuangan sama sprindiknya. Kita yakin ini pasti menang," imbuhnya.
Sementara Mantan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto menilai KPK belum memperlihtkan alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
"Alat buktinya LHA (Laporan Hasil Analisa), perlu dicek asalnya, kalau ada jawaban dari bank baru menjadi alat bukti. LHA itu bersifat rahasia, belum jadi alat bukti," tuturnya.
Selain itu, mengenai penyidik KPK yang menangani kasus Budi Gunawan. Dimana, penyidik KPK telah keluar dari Polri tidak bisa menyidik kasus tapi sebagai pegawai saja.
"Begitu pula penyidik KPK. Dia mengangkat sendiri penyidik dari jaksa dan polisi," tuturnya.