TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang praperadilan melawan KPK, kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menggunakan kasus Chevron sebagai landasan hukum.
Seperti diketahui, dalam kasus Chevron, Hakim praperadilan Suko Harsono memutuskan penetapan tersangka Bachtiar oleh Kejaksaan Agung tidak sah.
Namun, Mantan Ketua MA, Harifin Tumpa menilai kasus Chevron tidak dapat dijadikan yurisprudensi, lantaran tidak ada landasan hukumnya. Putusan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap merusak tatanan hukum.
"Tidak bisa dianggap preseden. kalau dianggap preseden itu apabila sudah berkekuatan hukum tetap, dan sudah dipakai oleh hakim lainnya," ujar Harifin di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Menurut Harifin, penetapan tersangka tidak dapat diproses dalam sidang praperadilan. Apabila penetapan tersangka diproses di praperadilan, dapat memakan waktu yang lama, sementara KUHAP hanya memberikan waktu 7 hari.
"Karena untuk memeriksa bersalah atau tidak bersalah, sampai berapa lama itu akan diproses, sementara praperadilan hanya diberi waktu 7 hari," katanya.
Seperti diberitakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman displin kepada Suko Harsono, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah mengeluarkan putusan praperadilan terhadap tersangka kasus Chevron Bachtiar Abdul Fatah.
Dalam praperadilan dua tahun lalu itu, Hakim Suko Harsono memutuskan penangguhan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus Chevron dan memutuskan penetapan tersangka terhadap Bachtiar oleh Kejaksaan Agung tidak sah.