News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghentian Pengiriman TKI Harus Dibarengi Penegakan Hukum

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Pemulangan TKI dari Malaysia melalui Nunukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin segera menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) ke luar negeri karena terkait erat dengan harga diri dan martabat bangsa.

"Saya memberikan target kepada Menteri Tenaga Kerja untuk membuatkan roadmap yang jelas, dan kapan kita stop yang namanya pengiriman PRT. Kita harus punya harga diri dan martabat," kata Jokowi dalam Munas II Partai Hanura, Jumat (13/2/2015).

Menanggapi rencana Jokowi, Pemerhati Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh berpendapat, rencana penghentian TKI informal (PRT) memang sudah menjadi rencana kerja Pemerintahan sebelumnya yang menargetkan "zero TKI informal" pada tahun 2017.

"Jika memang pemerintahan yang sekarang dapat melakukannya lebih cepat, berarti akan menjadi suatu prestasi yang baik," ujar Poempida di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Namun, kata mantan anggota Komisi IX DPR ini, yang harus diperhatikan Pemerintah adalah konsekuensinya, yakni penegakan hukum harus dilakukan secara konsekuen. Hal ini agar tidak terjadi pasar gelap perdagangan manusia Indonesia di luar negeri, mengingat adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN akan membuka peluang terjadinya perdagangan manusia yang lebih besar.

"Oleh karena itu, hukum secara tegas harus diberlakukan bagi mereka yang terlibat. Pasalnya, sampai saat ini pencapaian penegakan hukum dalam konteks perdagangan manusia masih sangat minim," tukas mantan Wakil Ketua Timwas DPR RI ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini