TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), dengan demikian status tersangka BG dinyatakan tidak sah. Putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan, diharapkan menjadi titik akhir masalah penundaan pelantikan Kapolri oleh Presiden.
Fadli Zon kemudian menghimbau semua pihak untuk menghormati hasil dari sidang praperadilan ini. "Kita harus hormati hasil dari proses hukum yang sudah dijalankan. Apapun putusannya setiap pihak yang berkonflik harus menghormatinya. Oleh karenanya, keputusan yang telah ditetapkan juga harus dijalankan dengan baik,"ujar Fadli Zon, Senin (16/2/2015).
"Sikap menerima keputusan harus ditunjukkan baik oleh Polri maupun KPK. Karena dengan sikap ini, maka keberlangsungan jalannya proses hukum kedepan juga akan lebih baik," katanya lagi.
Fadli Zon menambahkan dengan sudah adanya keputusan praperadilan Budi Gunawan ini, tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Presiden Jokowi harus melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri dengan segera. Hasil praperadilan yang dinantikan Jokowi sudah keluar. Sehingga tidak ada yang perlu ditunggu lagi oleh Jokowi untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri," tutup Fadli Zon.