News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Hakim Sarpin: Budi Gunawan Bukan Penyelenggara Negara pada Kasus yang Ditersangkakan KPK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua, Sarpin Rizaldi memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada polisi bintang tiga itu tidak sah. Alasannya, jabatan Budi Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka bukanlah kewenangan KPK untuk menangani.

Diketahui, Budi Gunawan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri. Kepala Biro Binkar adalah jabatan eselon II sedangkan objek kewenangan KPK adalah eselon I.

"Ternyata jabatan Kepala Biro Binkar adalah jabatan administrasi golongan eselon II dan tidak termasuk dalam golongan penyelengggara negara karena tidak masuk eselon I," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa Budi Gunawan tidak masuk dalam kategori penegak hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hakim menyatakan bahwa Budi saat menjabat Kepala Biro Binkar tidak memiliki wewenang melaksanakan tugas-tugas penegak hukum.

"Menimbang saat pemohon menjabat sebagai Karo Binkar, masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru kenal ketika ditetapkan sebagai calon Kapolri, sehari sebelum fit and proper test ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sehingga kualifikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," ujar Sarpin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini