Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada polisi bintang tiga itu tidak sah. Alasannya, jabatan Budi Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka bukanlah kewenangan KPK untuk menangani.
Diketahui, Budi Gunawan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri. Kepala Biro Binkar adalah jabatan eselon II sedangkan objek kewenangan KPK adalah eselon I.
"Ternyata jabatan Kepala Biro Binkar adalah jabatan administrasi golongan eselon II dan tidak termasuk dalam golongan penyelengggara negara karena tidak masuk eselon I," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa Budi Gunawan tidak masuk dalam kategori penegak hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. Hakim menyatakan bahwa Budi saat menjabat Kepala Biro Binkar tidak memiliki wewenang melaksanakan tugas-tugas penegak hukum.
"Menimbang saat pemohon menjabat sebagai Karo Binkar, masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru kenal ketika ditetapkan sebagai calon Kapolri, sehari sebelum fit and proper test ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sehingga kualifikasi mendapat perhatian keresahan masyarakat tidak terpenuhi," ujar Sarpin.