Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
Tribunnews.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK, Senin (16/2/2015). Dalam membacakan putusan perkara yang menjadi sorotan banyak orang ini, tidak ada beban tampak dalam raut muka Sarpin.
Dalam membacakan putusan, suara Sarpin terdengar lantang dengan raut muka yang datar, sama ketika memimpin jalannya sidang praperadilan dalam seminggu terakhir.
Usai membacakan putusan, dengan pengawalan polisi dan petugas keamanan pengadilan, Sarpin langsung masuk ruangannya di pintu ke empat lantai dua PN Jaksel.
Tidak banyak kata dilontarkan Sarpin usai membacakan putusan sidang. Ketika ditanya kabarpun, Hakim yang sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial delapan kali ini pun, hanya tersenyum sambil melambaikan tangan.
Pintu masuk ke lantai dua PN pun tampkan dijaga ketat. Dua orang petugas keamanan PN mengenakan baju biru muda tampak berdiri di depan pintu kawasan ruang hakim tersebut.
"Sudah ya sudah ya," ujar petugas keamanan.
Seperti diberitakan, dalam putusannya, hakim Sarpin mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Sarpin Rizaldi dalam bacaan putusannya.