Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Yudisial terus memantau jalannya persidangan praperadilan Budi Gunawan melawan KPK. Termasuk saat pembacaaan putusan sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Tampak dua orang staf KY berada di dalam ruang peradilan. Satu duduk di kursi pengunjung yang dekat dengan kubu BG, sementara satunya lagi berada dekat dengan kubu KPK.
Selain itu usai sidang tampak wakil ketua KY, Abbas Said berada di depan pintu ruang Hakim Sarpin di lantai dua PN Jaksel. Sekitar 30 menit Said berdiri di depan pintu ruang Sarpin sambil berbincang dengan pegawai pengadilan dan staf KY lainnya. sekitar pukul 11.00 Wib, Said yang mengenakan jas hitam masuk ke ruang Sarpin.
Tidak lama mantan hakim tersebut berada di ruang Sarpin, tidak sampai 15 menit Said kemudian berpindah tempat menuju ruang kepala PN Jaksel.
Ketika dikonfirmasi, Said mengatakan hanya berbincang biasa dengan Sarpin. dalam perbincangan tersebut tidak membicarakan putusan sidang pra peradilan Budi Gunawan.
"Tidak, tidak membicarakan putusan, kan itu wewenang hakim, kita harus hormati," ujar Said.
Sebelumnya, dalam putusan, hakim Sarpin mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Sarpin Rizaldi dalam bacaan putusannya.