TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum lain setelah putusan praperadilan, artinya mereka masih tetap mau memaksakan penyidikan kepada Komjen Pol Budi Gunawan.
"Berarti perbuatan itu melanggar hukum," kata kuasa hukum Budi Gunawan, Eggy Sudjana, di Jakarta, Senin (16/02/2015).
Ia menambahkan, karena putusan praperadilan tidak bisa dimintakan upaya hukum kasasi, kecuali hanya upaya banding terhadap putusan prapradilan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan.
"Sekali lagi, hanya terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan," tegas Eggy.
Kemudian, tambahnya, bila di sini kita lìhat objek hukum praperadilan Komjen Budi Gunawan adalah penetapan tersangka, bukan penghentian penyidikan.
"Sehingga keputusan praperadilan tersebut sudah final dan besifat mengikat, sebagaimana keputusan MK No 65 tahun 2012," katanya.
Di samping itu ada juga keputusan MA No 4 tahun 2004, yang menyatakan bahwa seseorang bisa melakukan upaya peninjauan kembali jika bisa dibuktikan adanya penyelundupan hukum.
"Namun selama dalam proses sidang praperadilan kali ini bisa kita saksikan bersama bahwa proses tersebut dilaksanakan secara transparan ditayangkan langsung. Bahkan diawasi Komisi Yudisial sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi lagi, apalagi diselundupkan," kata Eggy. (***)