TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dan aparat kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/2/2015) sontak kegirangan.
Mereka mendengar Hakim Sarpin Rizaldi menerima permohonan Toim Kuasa Hukum Budi Gunawan, dan menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, dan melanggar prosedur hukum berlaku.
"Hidup Polri, Hidup Polri, Hidup Polri. Allah Akbar Allah Akbar," kata aparat kepolisian bersama dengan massa.
Di tengah guyuran, mereka juga melakukan sujud syukur sebagai tanda terima kasih kepada Tuhan YME.
Hakim Sarpin Rizaldi menetapkan bahwa sah atau tidaknya penetapan status tersangka, masuk kategori kewenangan Praperadilan.
Pasalnya hal tersebut tidak diatur dalam hukum positif Indonesia. Sehingga hakim Praperadilan yang menangani perkara harus menggali dan menemukan hukum. Selain itu, hakim tidak diperkenankan menolak perkara yang diajukan kepadanya.
"Menetapkan, bahwa pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah objek perkara Praperadilan," kaata Hakim Sarpin Rizaldi membacakan pertimbangan amar putusan Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, Senin (16/2/2015).