News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Protes Australia Tak Pengaruhi Eksekusi Duo 'Bali Nine'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Myuran Sukumaran, napi asal Australia, salah seorang anggota penyelundup narkoba Bali Nine tampak menikmati acara dangdutan di Lapas Kerobokan, Sabtu (25/02/2012)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan dua warga negara Australia terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akan dieksekusi.

Kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015), Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu persiapan pelaksanaan eksekusi tersebut, salah satunya adalah pemindahan Andrew dan Myuran ke penjara di Nusa Kambangan.

"Kita masih tunggu, dipindah saja belum mereka," katanya.

Prasetyo mengaku belum bisa memastikan kapan persiapan tersebut selesai dan dua anggota "Bali Nine" itu dieksekusi. Ia belum bisa menjamin apakah eksekusi terhadap keduanya bisa dilakukan bulan ini.

Namun demikian menurutnya pihak Kejaksaan tidak akan menunda atau bahkan membatalkan hanya karena pemerintah Australia melancarkan protes keras, dan mengancam akan melarang warganya berkunjung ke Indonesia.

Kata dia Andrew dan Myuran akan diperlakukan sama dengan terpidana mati lainnya yang sudah dieksekusi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara Asing.

"Australia yang lain juga sama saja, tidak akan dibatalkan (eksekusinya)," ujar Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini