TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Polisi Budi Gunawan mengaku sudah menyiapkan langkah jauh untuk memperjuangkan nasib kliennya.
Apabila permohonan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lagi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami juga sudah siapkan (gugatan) ke PTUN," kata Kuasa Hukum BG, Fredrich Yunadi, Senin (16/2/2015).
Dia menuturkan, dalam gugatan ke TUN nanti, sudah ada sekitar 20 orang Kuasa Hukum yang akan mendampingi jenderal polisi berbintang tiga tersebut. Satu di antaranya yakni OC Kaligis.
"Kami akan buktikan bahwa KPK sudah menyalahgunakan wewenang (dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka)," ujarnya.
Meski begitu, dia berharap gugatan praperadilan pihaknya dikabulkan hakim. Sebab, tegas dia, selama persidangan diketahui KPK kosong bukti dalam menjerat BG selaku calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Jokowi. Sehingga penetapan tak bertujuan sebagai penegakkan hukum sebagaimana undang-undang berlaku.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com