Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II UU No 1 tahun 2015 mengenai pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota. Selain itu, rapat juga mengambil keputusan mengenai UU no 2 Tahun 2015 tentang Pemda.
"Ini tentu asalnya dari Perppu no 1 tahun 2014," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Agus mengatakan rapat pengganti Badan Musyawarah Pimpinan DPR dengan Fraksi menyepakati Perppu Nomor 1 tahun 2014 menjadi UU Nomor I tahun 2015 direvisi dan dibawa ke rapat paripurna.
Ia menyebutkan sejumlah perubahan. Dimana uji publik dihapus sehingga diserahkan kembali ke partai politik. Kemudian pilkada dengan Sistem Paket kepala daerah dan satu Wakil kepala daerah.
"Di sini sekarang tidak ada putaran kedua, sehingga siapa yang terbanyak di pemilu itu dilaksanakan langsung menjadi atau memperoleh kemenangan," tuturnya.
Sengketa pilkada, kata Agus, juga diserahkan penyelesaiannya ke Mahkamah Konstitusi. Mengenai uji publik merupakan usulan Demokrat, Agus mengatakan pihaknya tetap memberikan catatatan. "PD hanya bisa memberikan catatan," katanya.