TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy menilai
langkah Presiden Joko Widodo untuk menonaktifkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka memang sesuai UU KPK.
Bila pada kasus Komjen Budi Gunawan Presiden menunda pelantikannya lantaran status tersangka, padahal itu tidak diamanahkan UU, sedangkan dalam kasus pimpinan KPK ini UU dengan tegas telah memerintahkan.
"Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban dari presiden untuk menjalankan amanah dari UU KPK tersebut," kata Aboebakar Al Habsy melalui pesan singkat, Rabu (18/2/2015).
Mengenai pengangkatan plt pimpinan KPK serta penunjukkan nama komisioner, kata Aboe, sebaiknya Jokowi memikirkannya dengan bijak dan mereview trackrecord-nya dengan teliti.
"Jangan sampai, Presiden mengangkat Plt yang memiliki beban di masa lalu. Misalkan saja nama Johan Budi yang selama ini kerap disebut pernah bertemu dengan orang yang sedang berperkara di KPK," ujarnya.
Seharusnya, kata Politisi PKS itu, nama yang dipilih jangan sampai tersandera baik dengan persoalan etik maupun persoalan yuridis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan dirinya akan melakukan upaya penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, diantaranya Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Nugroho.
"Pengangkatan tiga orang sementara Pimpinan KPK, Johan Budi," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Selain Johan Budi, nama mantan pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruqi diangkat sebagai Plt Ketua KPK dan Indrianto Senoadji. Keputusan ini dalam rangka menggantikan dua pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai Tersangka, juga satu pimpinan KPK yang kosong.