TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim 9 Buya Syafii Ma'arif angkat Bicara soal dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Menurut Buya, bagi orang yang mengerti hukum, status tersangka digagalkan dalam sidang praperadilan telah merusak tatanan dan struktur hukum yang dianut di Indonesia selama ini.
"Yang mengerti hukum atau ahli hukum pasti pada kecewa karena pasti mereka berpikir itu merusak struktur hukum," ujar Buya usai rapat rumusan rekomendasi tim 9 untuk presiden Jokowi, di Ma'arif Institute, Tebet, Jakarta, Selasa, malam (17/2/2015).
Bagaimana tidak, menurut Buya pasal 77 KUHAP yang mengatur mengenai objek praperadilan ditafsirkan sembarangan.
Meskti bukan ahli hukum, menurut Buya tafsiran tersebut serampangan. Yang dikatan serampang tersebut yakni frasa 'tindakan lain' yang ditafsirkan penetapan tersangka masuk didalamnya. Pada hal dalam pasal 77 KUHAP, hanya terdapat lima hal yang menjadi objek praperadilan, yakni sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi.
"Walau saya bukan ahli hukum ya. Menurut saya hakim mentafsirkannya seenaknya saja," katanya.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang semakin ruwet tersebut, Buya meminta presiden Jokowi untuk segera turun tangan. lantaran Jokowi merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kuasa agar permasalahan yang melibatkan dua institusi penegak hukum tersebut tidak semakin melebar.
"Jangan akan-akan namun tak ada bukti nyata. Nanti keadaan makin melebar saja," pungkasnya.