Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2015), dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
Jaksa mendakwa Kwee, pertama atas upaya merintangi proses penyidikan penyidik KPK, dan kedua penyuapan terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor kepada mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Untuk dakwaan pertama, Kwee berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi di persidangan. Jaksa mendakwanya telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara. Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka FX Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," ucap jaksa Surya Nelli saat membacakan dakwaan.
Upaya Kwee menghilangkan barang bukti di antaranya memerintahkan sejumlah pihak memindahkan dokumen dari satu tempat ke tempat lain dan menyuruh sejumlah orang untuk memberikan keterangan yang tak benar kepada penyidik KPK terkait PT BJA.Kwee juga mengumpulkan dan mempengaruhi para saksi di beberapa tempat, salah satunya di Hotel Golden Boutique, Jakarta.
Sedangkan terkait dakwaan suap, Kwee diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Dalam hal ini, dia diduga menyuap Rachmat Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bogor.
Kwee mulanya meminta bantuan Rahmat Yasin agar segera terbit rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA sekitar Januari 2014. Bersama sejumlah pihak termasuk Yohan, Kwee kemudian menyuap Yasin Rp 4,5 miliar dari Rp 5 milar yang dijanjikan agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri yang diajukan segera diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Terdakwa minta bantuan ke Rahmat Yasin supaya rekomendasi diterbitkan. Yang sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp 1.500.000.000 melalui perantara penerima HM Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor," terang Jaksa.
Uang dari PT BJA itu diserahkan oleh Robin Zulkarnaen kepada Yasin melalui Yohan secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014. Pada 6 Februari, Yohan memberikan uang Rp 1 miliar di rumah Yasin.
"Uang tersebut diserahkan oleh F.X Yohan YAP kepada Rachmat Yasin di ruang tamu rumah tersebut," ucap jaksa.
Kemudian Maret 2014, Robin memberi tahu Yohan bahwa Yasin meminta Rp 2 miliar lagi. Setelah itu Yohan mendatangi rumah dinas Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Sekretaris pribadi bupati Tenny Ramdhani.
"Selanjutnya Tenny menyimpan uang tersebut di bawah meja kerja yang terletak di ruang keluarga rumah dinas Rachmat Yasin, selanjutnya uang tersebut terima oleh Rachmat Yasin," kata jaksa.
Terakhir pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor M. Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin Rp 1,5 miliar. Naasnya, saat itu keduanya langsung dibekuk Satgas KPK setelah itu membekuk Yasin. Ketiganya telah menjadi pesakitan kasus ini.
"Keduanya berhasil ditangkap petugas KPK," ujar Jaksa.
Kwee dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55. Ayat (1). Ke-1 KUHP.