TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menyita 11 aset Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang disita mulai kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan hingga butik sang istri.
"Dua hari terakhir penyidik terkait TPPU FAI telah memasang plang penyitaan di 11 titik aset FAI. Di antaranya satu butik dan toko alat kantor atas nama istri FAI, di desa Demangan, Bangkalan dan kantor DPC Gerindra," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (19/2/2015).
Priharsa menjelaskan, kantor DPC Partai Gerindra itu termasuk bagian dari aset yang disita karena dibeli oleh Fuad Amin Imron dengan menggunakan KTP anaknya. "Selebihnya (aset-aset yang disita) berupa tanah kosong," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita 10 mobil, dua unit ruko, tujuh unit rumah, satu unit apartemen dan uang dengan total Rp 200 miliar terkait TPPU yang disangkakan kepada Fuad.
Aset-aset dan uang itu tersebar di Bangkalan, Surabaya, Bali, Yogyakarta dan Jakarta.
Kasus TPPU yang menjerat Fuad diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK terhadap praktik suap kepada Fuad di rumahnya, Bangkalan, Jawa Timur pada awal Februari 2014.
Uang Rp 3 miliar dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) disita petugas dalam operasi tersebut. Uang itu diduga bagian dari aliran dana suap atau terima kasih atas kerjasama jual beli gas alam di Bangkalan.
PT MKS yang bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.