TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki akan memperbaiki komunikasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia selama menjadi pimpinan KPK.
"Saya melihat ada komunikasi yang tidak nyambung antar-pimpinan di kedua lembaga penegak hukum tersebut. Saya akan pelajari lebih detail kemudian. Saya tidak bisa hanya menganalisis dari pendengaran dan media saja, tapi juga harus melihat fakta-fakta yang benar menjadi informasi akurat," kata Ruki dalam wawancara yang disiarkan Kompas TV, Rabu (18/2/2015).
Ruki menduga, salah satu pertimbangan Presiden memilih dia menjadi pelaksana pimpinan KPK adalah untuk mempermudah komunikasi kedua lembaga. Terlebih lagi, Ruki adalah salah satu perwira tinggi senior dari kepolisian.
Ia menyatakan kesiapannya mengemban tugas sebagai pimpinan sementara KPK. Ruki menyebut dirinya sebagai prajurit sehingga siap ditugaskan jika memang dibutuhkan oleh negara.
"Walaupun saya sudah menjalani pensiun, tidak kejar target, tidak terjebak kemacetan, ketika negara memerlukan saya, maka jawabannya tiada lain kecuali siap," ujar Ruki.
Selain itu, Ruki juga akan fokus melakukan pembenahan internal KPK. Ia mengatakan akan melakukan konsolidasi ke dalam dan membangun komunikasi dengan dua pimpinan yang ada serta seluruh karyawan KPK.
"Kolektif kolegial, komunikasi antara komisioner dan antara komisioner dan pegawai menjadi hal yang terdepan," kata Ruki.
Terkait polemik kasus hukum, kriminalisasi, dan politisasi di kedua lembaga penegak hukum tersebut, Ruki tidak mau ambil pusing. Dia justru mengaku akan mengambil jarak terhadap kasus-kasus yang selama ini bergulir.
"Kalau memang ada kasus hukum, biarkan hakim menyelesaikan. Kalau tidak suka, ajukan gugatan hukum. Mari kita bijak menempatkan hukum sebagai solusi," ujar Ruki.
Begitu pula terkait rencana polisi memerkarakan 21 penyidik KPK yang diduga menyalahgunakan senjata api. Menurut Ruki, hal tersebut tentu akan dibahas antara pimpinan KPK dan Polri. Namun, jika memang terjadi pelanggaran, itu bisa diproses hukum.
"Prinsip saya tidak ada yang kebal hukum. Penyidik tidak boleh melanggar hukum. Silakan dipertanggungjawabkan. Yang penting, penanganannya jangan jadi hiruk pikuk yang membuang energi tidak perlu," ujar Ruki.
Ruki ditunjuk menjadi pelaksana pimpinan KPK bersama dua tokoh lainnya, akademisi Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan tiga pimpinan KPK.
Sebelumnya, Presiden memberhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini berstatus tersangka.
Sementara itu, satu pimpinan kosong karena Busyro Muqoddas telah habis masa tugasnya.