TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk panel pemeriksaan hasil Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Itu merupakan respon KY atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi yang memutus perkara penetapan tersangka BG di KPK.
"Sudah dibentuk tim panel," kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dalam pesan singkatnya, Jumat (20/2/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, panel itu terdiri atas 2 komisioner dan 2 tenaga ahli. Namun, Taufiq mengaku belum tahu siapa komisioner dan tenaga ahli yang akan duduk sebagai panel pemeriksa Sarpin.
"Saya belum tahu tim panelnya siapa, karena Jumat saya baru ada di kantor," kata Taufiq.
Taufiq menambahkan, terkait dengan persidangan perkara praperadilan itu, KY belum dapat memastikan apakah adakah etika yang dilanggar Sarpin. Sebab, data-data termasuk pertimbangan putusan akan ditelaah lebih dulu.
"KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik atau tidak. KY harus baca dulu pertimbangan hakimnya," ujarnya.