News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

ICW: Tunjuk Ruki untuk Selamatkan KPK Atau Amankan Kasus Tertentu?

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) berjabat tangan dengan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mempertanyakan penunjukan Taufiequrachman Ruki sebagai pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Eccon, sapaan akrab Emerson, keberadaan Ruki perlu dipertanyakan lantaran baru-baru ini menyarankan agar kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dialihkan ke Kejaksaan Agung.

"Kenapa pertanyaan itu muncul, dalam beberapa kesempatan terakhir muncul di media Pak Ruki menawarkan kasus BG ditangani kejaksaan. Saya pikir ini satu yang keliru, satu yang blunder," ujar Eccon Warung Daun, Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

Untuk itu, Eccon menyarankan sebelum Ruki benar-benar berkantor aktif di KPK, Ruki harus membuat satu deklarasi mengenai isu konflik kepentingan terhadap dirinya. Sebab, kata Eccon, Ruki saat ini adalah komisaris utama Bank BJB yang kasusnya juga diselidiki KPK. Selain itu, Ruki sendiri adalah pensiunan jenderal bintang dua di kepolisian.

"Ditunjuknya Pak Ruki itu membawa misi menyelamtkan KPK dan mengembalikan khittah KPK yang disegani atau menyelematkan kasus-kasus tertentu. Saya pikir itu harus dipertegas Ruki. Artinya apa? Untuk isu-isu yang berkaitan kepolisian Pak Ruki tidak dalam posisi mengambil keputusan. Biarkan penyidik yang memutuskan. Dia memberikan persetujuan kepada suara terbanyak pimpinan KPK," tukas Eccon.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan janji. Penetapan tersangka tersebut sehari sebelum Budi menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di DPR RI. Tidak terima, Budi kemudian mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh pengadilan Budi Gunawan dinyatakan menang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini