News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lion Air Delay

Anggota DPR Pertanyakan Dana Talangan Angkasa Pura II untuk Lion Air

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para penumpang Lion Air mengganti kerugiannya di loket tiket Lion Air terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (20/2/2015). Penggantian kerugian ini terkait kacau balaunya jadwal penerbangan pesawat Lion Air di sejumlah rute.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Farid Alfau‎zi mempertanyakan penggunaan dana talangan yang dilakukan perusahaan BUMN PT Angkasa Pura II terhadap Lion Air dalam membayar kompensasi tiket calon penumpang yang merasa dirugikan akibat delay jadwal terbang.

"Bukan kewajiban PT Angkasa Pura II untuk melakukan itu. Semua pengelolaan uang negara yang dikelola para direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum. Mudahnya memberikan talangan dana oleh direksi PT Angkasa Pura II terhadap Lion Air itu dapat melanggar peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang asuransi Delay pesawat terbang," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2015).

Farid pun meminta agar pihak direksi PT Angkasa Pura II segera memberikan kejelasan terkait proses pemberian talangan dana terhadap Lion Air tersebut. Selain itu, Farid mendesak supaya Menteri Perhubungan‎ Ignasius Jonan bersikap tegas merespons hal itu.

"Kalau tidak make sense dengan aturan hukum, maka itu dapat menjadi pertimbangan bagi Menteri Perhubungan untuk memecat direksi PT Angkasa Pura II," tutur politikus Hanura tersebut.

Farid pun menilai aneh perusahaan maskapai penerbangan sekelas Lion Air masih mengandalkan uang talangan negara. "Padahal itu cuma untuk ganti rugi penumpang yang hanya Rp 4 Miliar. Masa Lion Air nggak bisa ngeluarin uang Rp 4 Miliar. Ini pertanyaan besar bagaimana dengan kebutuhan dana perusahaan lainnya terkait menejemen Maintenance untuk perawatan armada pesawat? Ini sungguh pertanyaan besar," katanya.

"Bagaimana dengan pembiayaan teknisi dan bagaimana dengan SOP perusahaannya?" tanyanya.

Farid memastikan komisi VI akan memanggil pihak direksi PT Angkasa Pura pada masa sidang DPR ke II. Alasannya, Ia ingin memastikan apa yang dilakukan direksi PT Angkasa Pura II tidak sampai melanggar Undang-Undang.

"Ini menyangkut uang negara. ‎Jangan-jangan pihak Lion Air melakukan tekanan terhadap PT. Angkasa Pura II," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini