Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung akan mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sebelumnya, JPU menuntut Gulat dengan kurungan penjara selama 4,5 tahun.
Pembacaan vonis Gulat rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Gulat dinilai JPU terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata JPU pada KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Jaksa Kresno menuturkan, pertimbangan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara itu karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dilakukan. Menurut JPU, terdakwa Gulat tidak mengakui terus terang perbuatannya dan tidak memberikan contoh yang tidak baik ke masyarakat atas perbuatannya.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa Gulat berlaku sopan di pengadilan dan sebelumnya belum pernah dihukum," tutur JPU.
JPU membeberkan, fakta-fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa Gulat sangat berkepentingan dengan revisi areal kebun kelapa sawit yang dikelola terdakwa dan teman-temannya yakni revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Menurut JPU, perbuatan tindak pidana korupsi terdakwa Gulat terbukti dengan menyiapkan uang sebesar 166.100 dollar AS atau setara Rp 2 miliar untuk memuluskan langkahnya merevisi areal lahan kelapa sawit. Uang itu rencananya akan diberikan kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai pelicin.