TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau, Gulat Medali Emas Manurung dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni 4,5 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai, Gulat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun. Pria berkepala plontos itu terbukti menyuap Annas dengan uang sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar.
Uang yang diberikan Gulat itu dimaksudkan agar Annas memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1.214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Selain dihukum penjara, Gulat juga divonis dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Apabila Gulat tidak mengganti uang denda tersebut maka akan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Atas perbuatannya tersebut, Gulat dianggap memenuhi dakwaan primer. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman untuk Gulat. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Gulat dinilai berlawanan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi di tanah air dalam upaya bebas dari KKN.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbutannya," kata Hakim.