News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Datangi Bareskrim Bambang Widjojanto Serahkan Tiga Surat Keberatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto dilepas karyawan KPK saat akan berangkat menuju Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). Bambang akan diperiksa terkait kasus mengarahkan pemberian kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahakmah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto beserta kuasa hukumnya Lelyana Santosa mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk mengirimkan surat terkait pemeriksaan Bambang.

Surat pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua, permohonan untuk menggelar perkara dan ketiga adalah untuk mendapatkan surat BAP.

Terkait permohonan gelar perkara, Lelyana mengatakan itu penting dilakukan agar perkara tersebut menjadi jelas. Belum lagi ada penambahan pasal yang diberikan kepada Bambang pada pemanggilannya yang kedua ini.

Terkait salinan BAP, sampai hari ini Lelyana mengungkapkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi itu belum menerimanya. Padahal itu merupakan hak seorang tersangka.

"Sama sekali belum dan itu menjadi hak kita sebagai tersangka," ungkap Lelyana di KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Bambang menyayangkan polisi yang belum menyerahkan salinan putusan tersebut. Sesuai Pasal 72 KUHAP, seorang tersangka mendapatkan hak untuk menerima salinan BAP dari penyidik.

"Pada saat itu kami enggak diberikan, berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar KUHAP dan dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tapi sampai sekarang belum dapat," tukas Bambang.

Sebelumnya, Polri menenetapkan Bambang sebagai tersangka kasus pengerahan saksi memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini