News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Filosofi Pajak Mengumpulkan Dana, Bukan Mempidana

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Fakultas Hukum UGM, Adrianto Dwi Nugroho, menilai banyaknya dissenting opinion (DO) dalam putusan banding perusahaan Asian Agri Group (AAG) mengindikasikan adanya masalah terkait penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) yang sepenuhnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

"Bisa jadi, alasan DO karena hakim melihat ada langkah Ditjen Pajak yang kurang tepat dengan menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai bukti permulaan untuk menyasar kasus pidana pajak perusahaan AAG," ujar Adrianto, dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2015).

Padahal hasil akhir LHP mestinya adalah penerbitan SKP yang mengutamakan tindakan untuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakannya. "Filosofi pajak adalah mengumpulkan dana bukan mempidana," ungkap Adrianto.

Anehnya, lanjut Adrianto, LHP pajak dalam kasus terkait manajer pajak AAG, Suwir Laut, ini bahkan tidak pernah disampaikan kepada pihak AAG.

Pendapat berbeda atau DO keempat--yang disampaikan satu dari tiga hakim majelis Pengadilan Pajak--kembali mewarnai putusan banding untuk perusahaan AAG. Putusan banding dengan DO dari majelis hakim yang lain adalah untuk PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, dan PT Supra Matra Abadi.

Dalam sidang pengucapan putusan banding PT Andalas Intiagro Lestari (AIL)-perusahaan AAG keenam yang dibacakan putusannya Rabu (18/2), hakim anggota Entis Sutisna menilai Pengadilan Pajak tak berwenang memeriksa dan memutuskan materi banding yang diajukan pemohon karena merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA.

"Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP KB) PPh Pasal 26 dan PPh Badan yang diterbitkan Ditjen Pajak bukan merupakan hasil pemeriksaan. UU KUP tidak mengatur kondisi yang semacam ini. Karena itu permohonan banding tidak dapat diterima oleh Pengadilan Pajak," papar Entis.

General Manajer Asian Agri Freddy Widjaya AAG menilai putusan banding untuk keenam perusahaan sejauh ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pihaknya. Menurut Freddy, pihaknya tidak mendapat kesempatan untuk membela diri.

"Asian Agri tidak pernah didakwa, disidangkan dan diberi hak membela diri selama persidangan dalam perkara Suwir Laut," ujar Freddy.

Namun, lanjutnya, perusahaan dikenakan denda serta diwajibkan membayar kekurangan pajak dengan penentuan angka final yang perhitunganya ditentukan tanpa adanya pemeriksaan pajak sesuai ketentuan yang ada. Hal ini, menurutnya, terlihat adanya fakta bahwa empat dari enam putusan banding diwarnai dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim.

"Upaya kami memperjuangkan keadilan merupakan wujud komitmen untuk menjaga kelangsungan hidup 25.000 karyawan maupun 29.000 keluarga petani plasma yang bernaung di dalam AAG."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini