TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi bisa diberhentikan secara tidak hormat kalau terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.
Hal itu disampaikan oleh Panel Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri saat ditanyai wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
"Kalau terbukti melanggar etik besar ya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Taufiq.
Namun sejauh ini belum ada temuan atas pelanggaran. Semua masih dalam penelaahan laporan dan informasi.
Menurut Taufiq, jika panel menemukan bukti-bukti awal adanya pelanggaran etika hakim, maka akan segera dibawa ke pleno untuk dirumuskan masuk ke kategori mana pelanggaran itu.
Sementara sanksi yang diberikan itu tergantung dari jenis pelanggarannya. Ringan, sedang, dan berat. Tetapi bila sudah masuk kategori berat, KY akan merekomendasikan pemberhentian ke sidang Majelis Kehormatan Hakim.
"Sanksi itu kalau ada pelanggaran. Terendah sanksi teguran tertulis, sedang itu nonpalu, dan tertinggi memberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat," kata Taufiq.