Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil M Nazaruddin terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. "Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
KPK sudah memanggil Nazaruddin pada 12 Februari 2015. Kala itu, Nazaruddin diperiksa untuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa.
Pemeriksaan Nazaruddin diduga terkait statusnya sebagai bos Permai Grup. Pada 8 Desember 2014, KPK telah memanggil dua karyawan Permai Grup yaitu Oktarina Furi dan Clara Maureen. Perusahaan ini terlibat pengadaan alat kesehatant tersebut.
KPK menetapkan Matondang dan Mergawa sebagai tersangka di kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udayana senilai Rp16 miliar. Kerugian negara ditaksir Rp7 miliar.