News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Nazaruddin Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Universitas Udayana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat (10/10/2014). Nazaruddin diperiksa mengenai aliran dana korupsi proyek Wisma Atlit di Palembang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil M Nazaruddin terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. "Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

KPK sudah memanggil Nazaruddin pada 12 Februari 2015. Kala itu, Nazaruddin diperiksa untuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa.

Pemeriksaan Nazaruddin diduga terkait statusnya sebagai bos Permai Grup. Pada 8 Desember 2014, KPK telah memanggil dua karyawan Permai Grup yaitu Oktarina Furi dan Clara Maureen. Perusahaan ini terlibat pengadaan alat kesehatant tersebut.

KPK menetapkan Matondang dan Mergawa sebagai tersangka di kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udayana senilai Rp16 miliar. Kerugian negara ditaksir Rp7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini