News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Hakim MK Berharap MA Kabulkan PK KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim Konstitusi, Harjono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan berdampak panjang. Tidak hanya berimbas pada pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, tetapi juga akan berimbas pada tersangka lainnya.

Mengenai 'Sapin Effect' itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, Mahkamah Agung (MA) harus segera bergerak.

MA sebagai lembaga hukum tertinggi harus bertindak cepat untuk menutup 'kran' yang sudah dibuka Sarpin.

‎"Ini kran sudah dibuka, jadi harus tergantung MA. MA yang tahu (bagaimana menghentikannya)," kata Harjono kepada wartawan, Selasa (24/2/2015).

Harjono menilai wajar dampak putusan Sarpin ini menimbulkan polemik pula. Karena sejak awal sudah bermasalah.

Seperti halnya gugatan sah tidaknya penetapan tersangka oleh BG diikuti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

‎"Saya sudah duga kalau dikabulkan praperadilannya akan seperti itu," kata Harjono.

Karena itu, Harjono menyarankan agar MA dapat berpikir jernih bila nanti KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan praperadilan BG. Sebab, bila MA menolak, maka MA akan tahu resiko ke depannya, yakni akan banjir gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.

"Kalau ditolak (PK KPK), MA tahu resikonya akan banyak pengikut. Kalau PK ini ditolak mungkin Pak Hadi Purnomo (mantan Ketua BPK yang jadi tersangka korupsi) juga pasti bisa ikuti langkah praperadilan itu‎. Jangan memutuskan berdasarkan dampak politik saja, tapi pikirkan dampak hukumnya juga," kata Harjono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini