TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto bersama beberapa kuasa hukumnya menemui Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti.
Pantauan Tribunnews.com, BW dan rombongan kuasa hukumnya tiba di Bareskrim pukul 14.06 WIB lalu memberikan pernyataan ke media. Setelah itu bergegas ke ruang Wakapolri.
"Saya bawa dua surat, satu untuk Wakapolri satu untuk penyidik, direktur Tipideksus. Saya dan beberapa pengacara menyampaikan surat ke Wakapolri, pengacara yang lain ke penyidik," ungkap BW di Mabes Polri.
Sayangnya BW enggan membocorkan isi surat tersebut. Menurutnya tidak etis menyampaikan isi surat sebelum surat diterima oleh orang yang ditujukan.
"Surat itu intinya berisi hal-hal yang memang perlu saya klarifikasi. Soal itu (penambahan pasal 56) juga ada di dalam surat. Apa setiap panggilan harus ada penambahan pasal ?" ujarnya.