TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menyampaikan surat ke Wakapolri soal meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut pihak BW, salinan BAP tersebut merupakan hak seorang tersangka, dalam hal ini BW. Lalu bagaimana tanggapan Polri soal hal tersebut ?
"Memang salinan BAP itu hak tersangka. Tapi kalau digunakan untuk mengganggu penyidikan dan membangun opini proses penyidikan tentu bisa disikapi," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, Rabu (25/2/2015) di Mabes Polri.
Ronny mengaku, nantinya apabila seluruhnya sudah final maka pastinya salinan BAP akan diberikan pada tersangka BW.
Untuk diketahui sebelumnya, Kuasa hukum BW, Lelyana Santosa mengatakan isi surat yang diberikan BW ke Wakapolri salah satunya yakni meminta salinan berita acara.
"Kami memang hanya serahkan surat. Isi surat antara lain menagih janji atas salinan berita acara yang sampai saat ini belum diterima sebagai tersangka yang memang menjadi hak klien saya," ujar Lelyana, Selasa (24/2/2015) di Mabes Polri.